Di hadapan penyidik, TW mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku khilaf tidak bisa menahan hawa nafsunya ketika melihat korban sendirian di rumah.
"Barang bukti berupa pakaian korban dan sprei di kamar korban turut disita guna proses penyidikan lebih lanjut," lanjutnya.
Kini kasus pencabulan tersebut telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang. Pelaku akan dikenakan Pasal 81 Juncto Pasal 76 D Subsider Pasal 82 Juncto Pasal 76 E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.