JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang kasus obstruction of justice pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigadir J hari ini, Kamis (12/1/2023).
Dalam hal ini, terdakwa Hendra Kurniawan bersama dengan terdakwa Agus Nurpatria dan terdakwa Arif Rahman Arifin akan menjalani agenda keterangan saksi lanjutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Hendra Kurniawan (agenda) keterangan saksi lanjutan dari Jaksa Penuntut Umum, Agus Nurpatria Adi Purnama (agenda) keterangan saksi lanjutan dari Jaksa Penuntut Umum, Arif Rachman Arifin (agenda) keterangan saksi lanjutan dari Jaksa Penuntut Umum," ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi.
Dalam persidangan Hendra Kurniawan dan kawan-kawan, akan dipimpin oleh Hakim Ketua Akhmad Suhel pada hari ini.
Sedangkan untuk terdakwa Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto, akan dijadwalkan terpisah pada sidang hari ini. Keduanya akan disidang dengan agenda pemeriksaan ahli dari JPU