3. 2 Saksi Direhabilitasi
Tak hanya itu, penyidik juga meminta saksi dalam kasus ini untuk rehabilitasi.
"Saudari Putri Nendi Irawan dan saudari Kania Sarungallo sebagai saksi dan dilakukan rehabilitasi," kata dia.
4. Dijerat Pasal Narkotika
Ketigatersagka dijerat dengan menggunakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebagaimana diketahui, Kombes Yulius ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya. Kombes Yulius ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kombes Yulius ditangkap di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat, 6 Januari 2023
Selain itu, polisi menyita dua bungkus sabu total 1,1 gram saat penangkapan Kombes Yulius.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.