Dokumen tersebut mengacu pada orang-orang dan perusahaan yang diduga membiayai bus yang digunakan untuk membawa pendukung Bolsonaro dari berbagai bagian negara ke Brasilia untuk melakukan protes pada 8 Januari lalu.
"Para terdakwa memainkan peran yang menentukan dalam perkembangan peristiwa 8 Januari, dan, oleh karena itu, harus bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi pada properti publik federal," kata Kejaksaan Agung dalam pernyataannya.
Sekitar USD10 juta (Rp152 miliar) aset milik para tersangka diminta untuk diblokir dan digunakan untuk memperbaiki properti yang rusak jika mereka dinyatakan bersalah.
Kejaksaan Agung dapat meminta kejaksaan untuk memblokir aset tambahan karena kerugiannya dievaluasi lebih lanjut.
(Susi Susanti)