JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangkalan, R Moh Taufan Zairinsjah, hari ini. Sedianya, Taufan Zairinsjah bakal diperiksa sebagai saksi untuk mengusut kasus dugaan suap lelang jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan.
Rencananya, Taufan bakal dimintai keterangannya di Polda Jawa Timur (Jatim). Selain Taufan, KPK juga memanggil empat saksi lainnya yakni, Kabag Administrasi Pembangunan Sekda Bangkalan, Jupriyanto; Sekretaris Dinas KBPPPA Bangkalan, Ery Yadi Santoso; Kabid Tata Ruang pada Dinas PUPR Bangkalan, Alifin Rudiansyah; serta Kepala Desa Aeng Taber, Jayus Salam.
"Hari ini, bertempat di Polda Jatim, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (13/1/2023).
BACA JUGA:KPK Ungkap Aliran Uang dari Bupati Bangkalan ke Oknum Anggota KPU
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) sebagai tersangka. Abdul Latif Amin Imron ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait lelang jabatan dan pengaturan proyek di lingkungan Bangkalan.
Abdul Latif Amin Imron ditetapkan tersangka suap lelang jabatan bersama dengan lima orang lainnya yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan, Agus Eka Leandy; Kadis PUPR Bangkalan, Wildan Yulianto.
Kemudian, Kadis Ketahanan Pangan Bangkalan, Achmad Mustaqim; Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan, Hosin Jamili; serta Kadis Lerindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan, Salman Hidayat.
BACA JUGA:KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati Bangkalan hingga 4 Februari 2023
Dalam perkara ini, Abdul Latif Amin Imron diduga menerima suap sebesar Rp5,3 miliar melalui orang kepercayaannya. Uang suap itu berkaitan dengan lelang jabatan serta pengaturan proyek di Bangkalan.
(Awaludin)