JAKARTA - Aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana mengaku berterima kasih telah ditangkap oleh polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Dia menganggap, penangkapan ini merupakan teguran yang lebih baik dibandingkan teguran dari Tuhan.
Revaldo mengakui mempunyai masalah mental. Masalah mental itu sering kambuh hingga ia kembali mengonsumsi narkoba. Dia mengaku salah atas apa yang dia lakukan.
"Saya kambuh. Saya adalah pencandu yang mempunyai masalah mental. Terima kasih Polda Metro Jaya, Ditnarkoba yang sudah menegur saya kembali. Lebih baik ditegur sama Bapak-Bapak ini daripada ditegur sama Yang Maha Kuasa," kata Revaldo di Polda Metro Jaya, Jumat (13/1/2023).
Revaldo mengaku akan menjalani proses hukum yang menjeratnya. Ia berharap apa yang menimpanya ini bisa menjadi pelajaran dan dapat membuatnya terlepas dari kecanduan narkoba.
"Mudah-mudahan saya bisa sehat kembali, bisa sembuh, dan bisa kembali dipercaya oleh teman teman semua. Maaf, saya cuman pengen sembuh," katanya.
Sebelumnya, Revaldo ditangkap polisi di sebuah apartemen di Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Selasa (10/1/2023). Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai penyalahgunaan narkoba yang diterima tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pada 9 Januari 2021.
"Tim mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di alamat TKP tersebut sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan atau peredaran narkotika," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan dan mengamankan Revaldo di basement apartemen tersebut. Polisi lalu melakukan tes urine dan diketahui Revaldo positif amfetamin, metamfetamin, dan tetrahidrokanabinol (psikotropika yang merupakan senyawa utama dari ganja).
Polisi kemudian melanjutkan pendalaman di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Polisi kemudian menyita barang bukti satu klip plastik berisi ganja seberat 0,39 gram, satu toples ganja dengan berat 0,84 gram, satu cup kecil berisi ganja dengan berat 0,34 gram.
Selain itu juga disita 2 butir pil ekstasi, 1 alat hisap ganja, dan 8 sedotan yang dijadikan sebagai sendok sabu.
Revaldo mengaku narkoba jenis sabu diperoleh dari seseorang bernama Tia. Sedangkan ganja diperoleh dari seseorang bernama Guntur.
Diketahui, ini bukan pertama kali aktor dengan nama lengkap Revaldo Fifaldi Surya Permana itu ditangkap polisi terkait narkoba.
Revaldo dan temannya tertangkap tangan sedang berpesta narkoba pada tanggal 10 April 2006. Ia kemudian divonis penjara selama dua tahun, berikut denda sebesar satu juta rupiah dan subsider satu bulan kurungan, karena terbukti tidak berhak untuk memiliki narkoba berjenis sabu-sabu.
Revaldo kemudian bebas dari penjara pada tanggal 7 September 2007, karena kelakuan baiknya selama menjalani masa hukuman.
Pada tanggal 21 Juli 2010, Revaldo kembali ditangkap akibat penggunaan narkoba sabu-sabu seberat 50 gram. Setelah lima tahun dipenjara, Revaldo bebas pada 5 September 2015.
(Erha Aprili Ramadhoni)