SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melarang Aremania datang ke Surabaya untuk mengawal jalannya persidangan Tragedi Kanjuruhan. Rencananya, sidang tragedi yang menewaskan 135 orang tersebut digelar pada Senin 16 Januari 2023.
Menurut Humas PN Surabaya, Suparno, larangan ini sudah dibicarakan dengan sejumlah institusi. Mulai dari Polda, Polrestabes Surabaya, Kejaksaan dan lembaga masyarakat Surabaya.
"Diambil kesepakatan bahwa Aremania tidak boleh datang ke Surabaya untuk mengawal persidangan,” ujar Suparno, Jumat (13/1/2023).
Menurut Suparno, langkah ini diambil guna menghindari benturan-benturan sehingga aktivitas masyarakat Surabaya tidak terganggu. Alasan lain, kata Suparno, perkara ini menjadi sorotan internasional. Sehingga pihak-pihak terkait meminimalisir hal-hal yang buruk agar nama Surabaya tidak buruk di mata dunia.
“Perkara ini sorotannya internasional, jadi tidak main-main," ujarnya.
Selain itu, PN Surabaya melakukan pembatasan terhadap pengunjung yang akan menghadiri sidang. Selain pembatasan pengunjung, wartawan diperkenankan melakukan peliputan selama persidangan berlangsung. “Namun tidak diperbolehkan menyiarkan persidangan secara live streaming,” imbuh Wakil Humas PN Surabaya Gede Agung Parnata.
Follow Berita Okezone di Google News