SUKABUMI - Sebanyak 100 saksi telah diperiksa dan barang bukti uang sejumlah Rp10,4 miliar telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi terkait perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Kerja (SPK) bodong pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi, Siju yang didampingi oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Ratno Timur Habeahan Pasaribu dan Kasi Intelijen Tigor Sirait menerima uang titipan sebanyak Rp5,8 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengerjakan pembangunan dalam kasus SPK bodong tersebut, di Aula Kejari Kabupaten Sukabumi, Jumat (13/1/2023).
Penyidik dari Kejari Kabupaten Sukabumi saat ini masih melakukan proses penyelidikan dengan menunggu perhitungan audit dari inspektorat. Selain itu juga dan telah menerima penitipan uang sebanyak 3 kali. Pada 15 November 2022 sebesar Rp4.295.901.536 dan penitipan kedua tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp353.000.000.
"Sekarang penitipan yang ketiga sebesar Rp5.800.000.000. Sehingga per tanggal 13 Januari 2023 total jumlah penitipan uang dari kasus tersebut, sebesar Rp10.448.901.536," kata Siju kepada MNC Portal Indonesia di sela penghitungan jumlah uang yang dititipkan ke Kejari Kabupaten Sukabumi.
Lebih lanjut Siju mengatakan bahwa uang sebanyak Rp10.448.901.536 tersebut, berasal dari 24 perusahaan dari jumlah total 36 perusahaan yang mengerjakan proyek fiktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi. Dalam kasus tersebut, jumlah total kerugian berkisar Rp25.087.740.395 dan saat ini baru Rp10.448.901.536 yang sudah dititipkan.
"Sehingga, kurangnya ada sekitar Rp15 miliar lagi. Kami dari phak penyidik masih menunggu itikad baik dari pihak lain selaku debitur dari Bank BJB Cabang Plabuhanratu untuk menyelesaikan kewajibannya. Saya berharap mudah-mudahan uangnya dapat terkumpul semua," ujar Siju menambahkan.