JAKARTA - Aktor Revaldo direhabilitasi setelah diasesmen tim terpadu. Meski begitu, proses penanganan pidana kasus tersebut dipastikan tetap berjalan sesuai prosedur hukum.
"Jadi, tidak menghapus pidananya ya, jangan sampai terjadi salah tafsir seolah-olah rehab ini menghapuskan, tidak demikian. Proses jalan terus," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko pada wartawan, Sabtu (14/1/2023).
Menurutnya, guna memberikan hak kesehatan dan psikis, Revaldo direhabilitasi.
Adapun proses assessment rehabilitasi ini, tambahnya, dilakukan oleh tim terpadu, termasuk dari BNNP, psikiater, dan unsur dokter. Hasilnya, Revaldo diberikan hak untuk dilakukan rehabilitasi atas ketergantungannya pada narkoba itu.
"Terhadap kedua sebelum dilakukannya penangkapan ini, belum pernah dilakukan rehab. Jadi, rehab itu bukan otoritas dari penyidik saja, tetapi berdasarkan permintaan penyidik untuk adanya TAT atau tim asesmen terpadu dari BNNP setelah dipelajari secara, baik itu dari Psikiater, psikolog, unsur dokter, ini memiliki 1 hak untuk diberikannya rehabilitasi," katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)