Dalam aksinya, karyawan lokal mengeluarkan tuntutan, pertama, perusahaan wajib menerapkan prosedur K3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, menuntut perusahaan wajib memberikan APD lengkap kepada pekerja sesuai standarisasi jenis pekerjaannya atau resiko kerja yang ada dilokasi kerja tersebut.
Ketiga, menuntut perusahaan segera membuat peraturan perusahaan. Keempat, stop pemotongan upah yang sifatnya tidak jelas. Lima, stop PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
Saat ini, 69 diduga provokator diamankan pihak kepolisian. Untuk aktivitas di Lokasi PT GNI untuk sementara dihentikan sekaligus polisi mengidentifikasi keributan.
(Arief Setyadi )