PEMATANG SIANTAR - Satuan Reskrim Polres Pematang Siantar menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang menjadi mucikari layanan seks via aplikasi michat.
Kepala Satuan Reskrim Polres Pematang Siantar, AKP Banuara Manurung mengatakan, pelaku berinisial JAS (45) warga kecamatan Siantar Barat, menawarkan jasa layanan seks melalui aplikasi michat dan lokasinya di salah satu panti pijat di jalan Sisingamangaraja, kelurahan Bane, kecamatan Siantar Utara.
"Pelaku ditangkap menindak lanjuti informasi masyarakat adanya praktek prostitusi yang ditawarkan melalui aplikasi michat dan tempat nya di panti pijat," ujar Banuara, Minggu (15/1/2023).
 BACA JUGA:Disinyalir Buat Praktik Prostitusi, Sejumlah Warung di Pantura Pemalang Dirazia Petugas
Di salah satu kamar panti pijat yang digrebek, polisi menemukan seorang wanita muda dan seorang pria yang sedang berhubungan badan.
Begitu juga di kamar lainnya polisi menemuan seorang pria, dan wanita tua berusia 55 tahun yang sudah sepakat akan melakukan hubungan badan usai pijat.
 BACA JUGA:Pasangan Muda Mudi Indehoy di Hotel, 2 Perempuannya Diduga Pelaku Prostitusi Online
Untuk proses hukum lebih laniut JAS diamankan di Mapolres Pematang Siantar, sedangkan dua pasangan yang ditemukan di panti pijat, sejauh ini statusnya masih dijadikan korban oleh polisi.
Follow Berita Okezone di Google News
(wal)