JAKARTA - Kuat Ma’ruf, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, dituntut 8 tahun pidana penjara. Kuat diyakini jaksa penuntut umum (JPU) ikut melakukan tindakan pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
(Baca juga: Kuat Ma'ruf Tertunduk Lesu dan Geleng-Geleng Dituntut 8 Tahun Penjara)
Saat pembacaan tuntutan , Kuat Ma'ruf yang tadinya sempat menatap tajam ke arah JPU mendadak melemah. Ia justru tertangkap kamera sedang menyeka mata ketika JPU membaca tuntutan 8 tahun pidana penjara untuk dirinya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Tak terlihat apakah ia menitikan air mata atau tidak, namun yang jelas ia sempat beberapa kali menyeka bagian mata, lalu memakai maskernya.
Setelah sidang tuntutan resmi ditutup, Kuat Ma'ruf pun menghampiri kuasa hukumnya yang berada di sebelah kanan ruang sidang. Sambil memakai masker putih, ia berjalan menunduk.
Sesekali kuasa hukum Kuat Ma'ruf mencoba membuatnya tegar mendengar tuntutan tersebut dengan menepuk pundak Kuat. Saat itu pula, Kuat kembali menyeka matanya yang terlihat memerah.
Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengatakan, tuntutan JPU kepada kliennya cukup berat. Ia mengatakan, bahwa waktu sehari saja akan terasa berat jika ditujukan kepada pihak yang tak bersalah.