JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri sejumlah aset hasil dugaan korupsi Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE). Salah satu aset yang diduga hasil korupsi Lukas berupa mobil mewah. Lukas diduga telah mengubah uang hasil suap dan gratifikasi ke mobil mewah.
Dugaan pembelian mobil mewah oleh Lukas Enembe tersebut didalami penyidik KPK lewat seorang saksi dari pihak swasta, Suci Marlina, hari ini. Suci diduga mengetahui soal aliran uang Lukas Enembe untuk membeli mobil mewah.
"Suci Marlina (swasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aliran uang dari tersangka LE untuk membeli kendaraan mewah," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan, Senin (16/1/2023).
BACA JUGA:KPK Ingatkan Istri Lukas Enembe Agar Kooperatif Penuhi Panggilan Pemeriksaan
Sebelumnya, KPK menyatakan membuka peluang menjerat Lukas dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ditemukan bukti permulaan yang cukup dalam proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Papua. Saat ini, KPK masih fokus terhadap dugaan suap dan gratifikasi Lukas.
KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
BACA JUGA:PPATK Blokir Rekening Pemprov Papua Rp1,5 Triliun Terkait Kasus Lukas Enembe
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.