JAKARTA - Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut pidana 8 tahun penjara. Keduanya diyakini Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut serta membunuh Brigadir J. Kendati demikian, keduanya berencana akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan itu.
Dalam kasus ini, Kuat dan Ricky didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer atau Bhadada E.
Lantas, bagaimana nasib Bharada E? Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya berharap Bharada E mendapat tuntutan ringan.
Hal itu mengingat LPSK menjadikan Bharada E sebagai justice collaborator karena membongkar kasus ini secara terang benderang.
Baca juga: Viral Emak-Emak Fans Bharada E Berebutan Masuk Ruang Sidang, Saling Dorong Hingga Sepatu Lepas
Hasto menambahkan, pihaknya juga sejak awal memberikan perlindungan pada Bharada E sebagai justice collaborator.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Akibat perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.