MUAROJAMBI - Ayah mendiang Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat tidak percaya bila anaknya berselingkuh dengan Putri Candrawathi.
Menurutnya, apa yang jaksa penuntut umum (JPU) bacakan saat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023) kemarin sangat jauh dari penilaian pihak keluarga.
"Saya rasa sangat jauh, Saya yakin tidak mungkin dari seujung kuku hingga seujung rambut tidak percaya adanya perselingkuhan itu," tukasnya, Selasa (17/1/2023).
Dia menilai hal itu hanya kesimpulan dari JPU. "Pembuktian perselingkuhan dengan Putri tidak ada, dari mana buktinya semua?” tanyanya.
Seperti diketahui, laporan pelecehan seksual atau perkosaan sudah tidak terbukti dari laporan polisi.
Baca juga: Jalani Sidang Tuntutan, Ferdy Sambo Tiba di PN Jaksel
Namun begitu, JPU mendapatkan fakta hukum, bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban J dengan saksi Putri Candrawathi.
Keyakinan JPU didasarkan dari keterangan Putri, keterangan Kuat, dan keterangan ahli poligraf Aji Febriyanto.
JPU menyebut, perselingkuhan itu terkuak oleh Kuat Ma'ruf sesaat Brigadir J keluar dari kamar Putri di lantai dua rumah Magelang, Jawa Tengah.