JAKARTA – Ratusan pelajar Sekolah menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) di Ponorogo, Jawa Timur diketahui berbadan dua atau hamil. Sontak saja hal ini langsung menarik banyak perhatian.
Mereka pun terpaksa melangsungkan pernikahan dini karena sudah terlanjur hamil di luar nikah.
Hal tersebut diketahui setelah ada siswi yang hamil mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama, Ponorogo.
BACA JUGA: Heboh Ratusan Pelajar di Ponorogo Hamil, Dinas PPPA Lakukan Evaluasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1/1974, diubah dengan UU Nomor 16/2019 tentang pernikahan bahwa, boleh menikah minimal usia 19 tahun. Namun, jika usia kurang dari 19 tahun, harus mendapat putusan dispensasi nikah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama.
BACA JUGA: 5 Fakta Ratusan Pelajar di Ponorogo Hamil di Luar Nikah, Ini Respons MUI
Berikut 5 fakta ratusan pelajar hamil di luar nikah tersebut.
1. Gagal mendidik anak
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas mengatakan ratusan pelajar di Ponorogo, Jawa Timur, yang hamil di luar nikah merupakan kegagalan dalam mendidik anak. Terutama mengajari anak tentang akhlak dan budi pekerti yang baik.
Kendati demikian, pihaknya menekankan bahwa masalah tersebut tidak bisa diberatkan kepada pihak sekolah dan orangtua. Persoalan ini juga menjadi tanggung jawab masyarakat dan pemerintah.
"Karena selama ini kita lihat semua kita hanya sibuk memikirkan masalah ekonomi dan politik saja dan abai terhadap masalah agama dan budaya yang harus kita tanamkan dengan baik kepada anak-anak kita," ujarnya.