JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini, perbuatan Ferdy Sambo telah sesuai dengan dakwaan, yakni melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigafir J dan merintangi penyidikan kasus pembunuhan mantan ajudannya itu.
(Baca juga: Tuntut Ferdy Sambo Seumur Hidup, JPU: Tak Ada Alasan Pembenaran dalam Kesalahan Terdakwa)
Perbuatan mantan Kadiv Propam itu, diyakini JPU telah memenuhi unsur yang ada dalam Pasal 340 jo Pasal 5 ayat 1 kesatu KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP subsider Pasal 48 jo Pasal 32.
"Bahwa terdakwa Ferdy Sambo melakukan tindak pidana berbeda, saling berhubungan dan dilakukan dalam waktu hampir bersamaan, sehingga penuntut umum menggabungkan perkara dalam satu surat dakwaan demi alasan persidangan yang cepat, sederhana, dan biaya murah," tutur JPU saat bacakan surat tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Namun jaksa menganggap tak ada alasan pembenar dan alasan pemaaf untuk Sambo dalam tindak pidana yang telah dilakukan. Atas dasar itu, JPU mengatakan Ferdy Sambo harus mempertanggung jawabkan tindakannya.
"Bahwa dalam persidangan pada diri terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan Terdakwa Ferdy Sambo sehingga Terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," terang JPU.
"Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 340, Pasal 49 jo Pasal 55 maka Terdakwa Ferdy Sambo telah melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 jo Pasal 33 jo Pasal 55," pungkasnya.