Kemudian ada dua wanita lain, yaitu Putri Nendi Irawan dan Kania Sarungallo yang terlibat dalam kasus ini, tapi tidak ditetapkan tersangka. Mereka berstatus saksi dan direhabilitasi.
Kombes Yulius saat ini ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 116 ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.