"UU Pers nomor 40 tahun 1999 untuk pers yang profesional bukan pers yang menumpang di kemerdekaan pers," tegasnya.
Pelanggaran selanjutnya berkaitan dengan konten yang berbau provokasi seksual. Tadi menegaskan bahwa konten tersebut tidak termasuk dalam karya jurnalistik.
Kata dia, konten tersebut berdampak buruk bagi masyarakat.
"Dewan pers dalam hadapi yang berfungsi provokasi seksual kami tidak nunggu aduan tapi langsung pemanggilan dan minta takedown," tegasnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.