Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tolak Permohonan Lukas Enembe untuk Berobat ke Luar Negeri

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 17 Januari 2023 |21:12 WIB
KPK Tolak Permohonan Lukas Enembe untuk Berobat ke Luar Negeri
Lukas Enembe saat cek kesehatan/Foto: Antara
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum mengabulkan permohonan Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) untuk berobat ke luar negeri. Sebab, KPK menilai kondisi kesehatan Lukas Enembe masih bisa ditangani oleh tim medis di Indonesia.

"Untuk sementara kami tidak akan memfasilitasi yang bersangkutan untuk berobat ke luar negeri," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

 BACA JUGA:Terobos dan Ancam Ledakan Bom di Polres Tarakan, Seorang ABK Ditangkap Polisi

Alex, sapaan karib Alexander Marwata menjelaskan, untuk pengobatan ke luar negeri, Lukas Enembe harus melalui beberapa persyaratan. Salah satunya, rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta tim medis Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

Alex memastikan bakal memenuhi hak Lukas Enembe untuk berobat ke luar negeri, dengan syarat, tim medis di Indonesia sudah tidak mampu menangani penyakitnya. Namun, Alex menilai saat ini tim medis di Indonesia masih mumpuni untuk menangani Lukas Enembe.

 BACA JUGA:Modus Tukar Uang Receh, Pria Ini Tipu dan Curi Kasir Minimarket

"Tetapi dari hasil pemeriksaan dokter di RSPAD dan IDI, yang bersangkutan dinyatakan sehat. Kalau ada gangguan kesehatan, hipertensi, itu kan karena faktor usia. Mungkin juga karena kondisi badan yang bersangkutan, dan itu sudah bisa diatasi lewat pemeriksaan yang bersangkutan di RSPAD," ungkap Alex.

Untuk diketahui, Lukas Enembe (LE) kembali dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, siang tadi. KPK menyebut Lukas dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto hanya untuk sekadar rawat jalan atas rekomendasi dokter KPK.

"Informasi yang kami peroleh, LE dibawa ke RSPAD hanya untuk rawat jalan atas rekomendasi dokter KPK," jelas Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement