JAKARTA - Keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat meminta hakim memutus hukuman mati atau hukuman maksimal kepada Ferdy Sambo. Diketahui, dalam persidangan yang berlangsung, Selasa 17 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sambo dengan hukuman seumur hidup.
Berikut sejumlah fakta terkait keinginan keluarga Brigadir J soal hukuman untuk Ferdy Sambo:
1. Keluarga Kecewa dengan Tuntutan JPU
Keluarga sangat kecewa JPU menuntut hukuman seumur hidup kepada mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
"Keluarga berharap kepada majelis hakim ya, nanti ya yang memeriksa perkara ini untuk dapat lebih berani lagi dalam mengambil keputusan," ujar pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas pada wartawan.
2. Ingin Jaksa Tuntut Sambo Hukuman Mati
Keluarga Brigadir J, mengharapkan agar Jaksa dapat menuntut Ferdy Sambo dengan pidana maksimal atau pidana mati.
Pasalnya, terdapat fakta di persidangan yang menyuguhkan bukti adanya aktor intelektual dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, hanya saja Jaksa malah menuntut pidana seumur hidup.
3. Berharap pada Vonis Hakim
Pihak keluarga Brigadir J hanya bisa berharap pada majelis hakim agar nantinya Ferdy Sambo dapat divonis dengan hukuman mati. Perbuatan Ferdy Sambo dalam menghabisi nyawa Brigadir J itu dinilai sudah sangat kelewatan atau berlebihan dalam hal pelanggaran hukum.
"Nah mengenai pidananya, ini bisa jadi hakim punya penilaian lain bisa jadi ke arah lebih berat, bisa jadi ke arah lebih ringan. Namun, apapun itu, saya mewakilkan keluarga berharap, kalau bisa ya, (hakim) tidak perlu sesuai dengan tuntutan Jaksa, bisa lebih berat gitu loh ya," tuturnya.
4. Yakin Pembelaan Sambo Tidak Mengena Substansi
Martin Lukas meyakini, sebagaimana dalam fakta fersidangan, baik dari bukti, saksi, ahli, maupun surat, hakim bakal setuju dengan JPU tentang Ferdy Sambo Cs yang telah melakukan perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana diatur pada pasal 340 KUHP.
"Sedangkan pembelaan dari terdakwa dan penasihat bukum tidak mengena kepada substansi, enggak ada sanggahan yang cukup berarti. Nah apalah artinya sebuah pembelaan atau pun nota pembelaan apabila tidak berdasarkan bukti yang kuat," tutupnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.