JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami berbagai proyek dan kegiatan yang diduga menjadi bancakan Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE). Salah satu kegiatan yang bakal didalami KPK yakni terkait penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX di Papua.
KPK bakal mendalami penggunaan serta pengelolaan dana PON XX Papua yang bersumber dari anggaran negara. Di mana, saat itu pemerintah mengucurkan dana sebesar Rp10,43 triliun untuk ajang olahraga nasional yang diselenggarakan di Papua pada 2 hingga 15 Oktober 2021, lalu.
"Jadi kalau itu menyangkut suatu kegiatan atau proyek, seperti kemarin sudah disebutkan, salah satunya terkait dengan pertanggungjawaban dana PON di Papua, tentu akan kami dalami semua informasi tersebut," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Baca juga: Bakal Diperiksa KPK, Anak dan Istri Lukas Enembe Akan Datangi Gedung Merah Putih
KPK menduga Lukas Enembe bukan hanya bermain dalam satu proyek. Diduga banyak proyek yang menjadi bancakan Lukas Enembe. Setidaknya, sudah ada dua proyek anggaran pemerintah untuk Papua yang sedang disorot KPK. Pertama, terkait dana otonomi khusus (otsus) Papua. Kedua, soal dana PON XX di Papua.
Baca juga: KPK Bakal Periksa Istri Lukas Enembe soal Dugaan Aliran Uang untuk OPM
KPK membuka peluang menjerat Lukas Enembe di kasus lainnya. Sebab, KPK memperkirakan dugaan korupsi Lukas Enembe mencapai Rp1 triliun. KPK bakal mengembangkan kasus rasuah di Papua, terutama yang menyeret Lukas Enembe. Aliran uang Lukas Enembe juga sedang dikembangkan.
Pengembangan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Tanah Tabi bakal didalami lewat pemeriksaan saksi-saksi. Bukan hanya lewat saksi, KPK bakal mencari bukti tambahan terkait dugaan korupsi yang menjerat Lukas lewat serangkaian penggeledahan.
"Makanya kemudian kan kami lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Ke depan juga masih terus kemudian kami lanjutkan, mengumpulkan dan melengkapi alat bukti untuk terus mengembangkan fakta-fakta yang sebelumnya kami peroleh," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi terpisah.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.
Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK juga sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.
(Fakhrizal Fakhri )