JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawathi. Sidang beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di persidangan, Putri mengaku dalam kondisi mengalami gangguan pencernaan. BACA JUGA:Ibunda Brigadir J Harap Putri Candrawathi Dituntut Hukuman Mati, Sebut Istri Sambo Punca Masalah
"Saudara terdakwa sehat hari ini?" tanya Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso di persidangan, Rabu (18/1/2023).
"Mohon izin Yang Mulia, saya masih ada gangguan pencernaan sedikit, tapi saya siap," ujar Putri.
"Baik, hari ini sedianya membacakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata hakim lagi.
BACA JUGA:Tampak Lesu, Putri Candrawathi Disoraki saat Berjalan Masuk ke Ruang Sidang
Berdasarkan pantauan, Putri Candrawathi tampak duduk di kursi terdakwa mengenakan pakaian dengan warna serba putih dan mengenakan masker. Putri datang di PN Jaksel sejak sebelum persidangan tersebut dimulai.
Dalam persidangan, hadir tim Jaksa Penuntut Umum, tim pengacara Putri Candrawathi, dan sidang dipimpin oleh Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso.
Adapun agenda persidangan kali ini merupakan tuntutan terhadap Putri, yang mana Putri menjadi salah satu terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J.
(Arief Setyadi )