JAKARTA - Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas mengaku kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi.
Padahal, kata dia, Putri Candrawathi berperan aktif dalam pembunuhan Brigadir J. "Kalau kita bicara konteks yuridis pasal 340, apa sih ancamannya, mati, seumur hidup atau 20 tahun, ini boro-boro 8 tahun. Ini kejahatan serius, negara harus menghukum berat. Ini apa-apaan, kalau menurut saya bebaskan saja lah," ujar Martin Lukas, Rabu (18/1/2023).
Dirinya mewakili keluarga Brigadir J sangat kecewa dengan tuntutan jaksa tersebut. Pasalnya, bila jaksa memberikan tuntutan seumur hidup pada Putri, keluarga Brigadir J tak setuju, apalagi hanya 8 tahun.
"Perbuatan ibu ini (Putri) tidak pasif, perbuatannya aktif. Berdasarkan fakta persidangan, ibu ini memanggil Kuat Maruf ke lantai 3 untuk merencanakan pembunuhan. Ibu ini juga yang menggiring almarhum ke Duren Tiga. Padahal katanya diperkosa. Kan aneh orang diperkosa mau isoman bareng," katanya.
Baca juga: Putri Candrawathi Lucuti Senjata Brigadir J hingga Berpakaian Seksi