Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tuntutan Jaksa untuk Bharada E Disoraki Pengunjung Sidang: Tidak Adil!

Martin Ronaldo , Jurnalis-Rabu, 18 Januari 2023 |15:59 WIB
Tuntutan Jaksa untuk Bharada E Disoraki Pengunjung Sidang: Tidak Adil!
Bharada E. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan untuk terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu menuai protes dari pengunjung yang menyaksikan langsung persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Banyak pengunjung sidang yang merupakan fans dari Bharada E berteriak dan membuat kericuhan. Pantauan di lokasi, mereka menyoraki jaksa dan mengatakan makian atas tuntutan tersebut.

"Huu, itu tidak adil woiii," ujar salah satu pendukung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Selain itu, sebagian besar pendukung Bharada E juga mempertanyakan alasan Jaksa menuntut selama 12 tahun penjara.

 Baca juga: Tuntutan 12 Tahun Penjara Dianggap Lukai Keadilan, Kubu Bharada E Ajukan Pleidoi

"Bharada E sudah jujur, kenapa mesti segitu tuntutannya. Seharusnya jauh lebih ringan," ucap pendukung lainnya.

Diketahui, Bharada E dituntut oleh JPU selama 12 tahun penjara akibat terbukti melakukan pembunuhan.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Sementara aktor utama kasus ini yakni Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement