MUAROJAMBI - Ibu mendiang Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak tidak percaya bila jaksa penuntut umum (JPU) tidak menerapkan Pasal 340 KUHP, yakni hukuman mati terhadap terdakwa Putri Candrawathi (PC).
Di mana, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023), JPU menuntut istri Ferdy Sambo tersebut dengan hukuman 8 tahun penjara.
"Tuntutannya diberikan sepaket dengan Kuat Ma'ruf, ini benar-benar sejodoh antara Kuat Ma'ruf dengan Putri ini," ucapnya sembari berlinang air mata.
BACA JUGA:Ayah Brigadir J Kecewa Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Menurutnya, tuntutan 8 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi sangatlah tidak adil. "Ini betul-betul tidak adil terhadap orang rakyat kecil seperti kami ini," tandas Rosti dengan masih terisak-isak air mata.
Dirinya merasa kecewa dengan tuntutan Putri Candrawathi yang disamakan dengan Kuat Ma'ruf. Padahal, Putri Candrawathi mengetahui matang-matang pembunuhan berencana ini.
BACA JUGA:Putri Candrawathi Lucuti Senjata Brigadir J hingga Berpakaian Seksi