TANGSEL - Penerapan Restorative Justice (RJ) belakangan ini perlu diperkuat Undang-Undang (UU) yang mengaturnya. Sementara ini, pelaksanaanya masih parsial karena hanya mengacu pada peraturan yang ada di beberapa institusi seperti polisi, kejaksaan, Kementerian Hukum dan Ham, dan Mahkamah Agung.
Praktik penegakan hukum dengan mengadopsi prinsip RJ dalam menyelesaikan suatu perkara pidana sudah dilakukan di semua institusi penegakan hukum, baik Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia maupun Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Restorative Justice atau keadilan restorative merupakan prinsip penyelesaian perkara dengan lebih menekankan pemulihan kembali daripada menuntut adanya hukuman dari pengadilan. Upaya itu mengacu pada Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 dan juga Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.
"Di MA punya aturan, di kepolisian ada aturan, di Kumham juga ada aturan, lantas di Kejaksaan juga ada aturan. Jadi kayak terpisah-pisah, tapi memang saling menguatkan," tutur Ketua Forum Silaturahmi Doktor se-Indonesia (Forsiladi) Taufiqurokhman, usai kegiatan kuliah umum soal Restorative Justice di Aula Fisip Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Rabu (18/01/23).
Menurutnya, akan lebih efektif jika RJ memiliki payung hukum secara global berupa Undang-Undang. Sehingga pada praktiknya RJ tak lagi berdasarkan ketentuan parsial di masing-masing institusi yang bisa saja dipersoalkan kembali jika rezim berganti.
"Jadi mereka (institusi) masing-masing beracara menurut aturan mereka. Kita harus mengikat ini dalam suatu ikatan, bentuknya adalah undang-undang. Karena kalau undang-undang kan mengikat ke semua masyarakat, kementerian atau lembaga," jelasnya.
Baca juga: Restorative Justice Disebut Diperjualbelikan, Begini Reaksi Polri
Dalam kuliah umum itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani, turut memaparkan pelaksanaan RJ yang kini terus berjalan di masing-masing institusi. Dia mengapresiasi ide pembentukan UU Restorative Justice demi kepentingan masyarakat luas.
"Ini namanya ide, wacana, terserah Forsiladi mau dikirim ke DPR, Baleg. Karena ini terkait bukan masalah kepentingannya kepolisian, bukannya kepentingan kejaksaan, atau peradilan, tapi ini kepentingannya negara dan bangsa, masyarakat, rakyat yang terlibat permasalahan hukum sehingga tidak berlarut-larut," ungkapnya.