JAKARTA – Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, (18/1/2023). Bharada E dituntut terkait perannya sebagai eksekutor dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo.
Berikut fakta-fakta seputar tuntutan terhadap Bharada E:
BACA JUGA: LPSK Geram Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara
1. Dituntut 12 tahun penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara atas perbuatannya menghilangkan nyawa Brigadir J.
JPU menilai bahwa Bharada E dinilai memiliki niatan untuk menghilangkan nyawa Brigadir J dalam perbuatannya tersebut. Bahkan, Brigadir J turut terlibat dalam melakukan perencaan pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa: Hal Memberatkan Dia Eksekutor Utama
2. Pengacara keberatan
Pengacara Bharada E Ronny Talapessy mengungkapkan keberatan atas dakwaan JPU terhadap kliennya, yang dinilai melukai rasa keadilan. Menurut Ronny, kliennya selama persidangan terungkap tidak punya niat membunuh Brigadir J dan sudah bekerja sama dengan penegak hukum dengan berperan sebagai Justice Collaborator (JC).
"Status dia sebagai Juctice Collaborator tidak diperhatikan, tidak dilihat oleh jaksa penuntut umum. Perjuangan dari awal bagaimana Richard konsisten dan ketika dia harus berani mengambil sikap, dia berani berkata jujur dari proses penyidikan sampai proses persidangan itu ditunjukka," kata Ronny. .
Meski mengungkapkan keberatan, Ronny mengatakan pihaknya menghormati dan menghargai tuntutan dari JPU tersebut.