3. Akan ajukan pledoi
Pihak kuasa hukum Bharada E meminta waktu satuminggu kepada majelis hakim untuk menyusun pledoi (nota pembelaan) terhadap tuntutan dari JPU. Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy menyebut tunutan JPU tersebut telah melukai rasa keadilan.
Permintaan dari kuasa hukum Bharada E tersebut telah dikabulkan oleh majelis hakim.
"Kami berikan kesempatan minggu depan, Rabu (25 Januari 2023) pembacaan pledoi terdakwa maupun penasihat hukumnya," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
4. Jaksa disoraki pengunjung sidang
Tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan JPU juga menimbulkan ketidakpuasan, bahkan protes, di kalangan pengunjung sidang. Banyak pengunjung sidang yang merupakan fans dari Bharada E menyoraki JPU atas tuntutan tersebut.
"Huu, itu tidak adil woiii," ujar salah satu pendukung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
"Bharada E sudah jujur, kenapa mesti segitu tuntutannya. Seharusnya jauh lebih ringan," ucap pendukung lainnya.
5. Berharap pada Majelis Hakim
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan bahwa tim kuasa hukum akan mengajukan pembelaan terhadap tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan JPU pada kliennya. Dia juga meminta Bharada E tetap tenang karena masih ada harapan majelis hakim meringankan hukuman pada pembacaan vonis.
"Terakhir saya mau tutup bahwa kami berharap hakim sebagai wakil Tuhan bisa menerapkan keadilan bagi Richard Eliezer dan mempertimbangan Justice Collaborator," katanya.
(Rahman Asmardika)