Share

Menolak Diajak Masuk ke Rumah Kosong, Wanita Dianiaya Pacarnya

Adi Haryanto, Koran Sindo · Rabu 18 Januari 2023 21:33 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 18 525 2748892 menolak-diajak-masuk-ke-rumah-kosong-wanita-dianiaya-pacarnya-dLiiVqlOYD.jpg Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono saat rilis kasus wanita dianiaya pacarnya. (MPI/Adi Haryanto)

BANDUNG BARAT - Pelaku penganiayaan terhadap remaja putri berinisial PK (19) yang terjadi di Desa Ciburuy, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), berhasil diamankan petugas Reskrim Polsek Padalarang dan Polres Cimahi.

Peristiwa penganiayaan terjadi di rumah kosong pelaku berinisial AF (18) yang saat kejadian sedang dalam pengaruh minuman keras. Kedua remaja itu diketahui sudah pacaran selama enam bulan, kemudian belakangan korban menyebutkan hubungan mereka sudah putus.

"Kejadian ini sempat viral di media sosial. Peristiwanya terjadi tanggal 31 Desember 2022, sekitar pukul 23.30 WIB di rumah pelaku, Desa Ciburuy, Kecamatan Padalarang, Bandung Barat," kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono di Mapolsek Padalarang, Rabu (18/1/2023).

Menurutnya, peristiwa penganiayaan bermula saat malam itu korban sedang bekerja di kawasan Buah Batu, Bandung dan mendapat pesan WhatsApp dari pelaku AF. Dia menawarkan untuk menjemput korban pulang. Namun, saat itu korban sempat menolak dan tidak mau dijemput.

Tapi, pelaku tetap datang ke tempat kerja korban di Buah Batu meski korban tidak mau dijemput. Korban lalu diajak ke rumah pelaku yang kondisinya sedang kosong. Karena khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan korban menolak.

"Merasa kesal kemauannya tidak dituruti, akhirnya terjadi penganiayaan oleh pelaku kepada korban dengan menggunakan tangan. Pelaku memukul pipi korban sebanyak dua kali yang mengakibatkan luka robek di pipi lebih kurang 2 cm," ucapnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Kemudian, korban berteriak dan meminta tolong sehingga keluarga terdekat dan tetangga dari pelaku saat itu datang. Sementara pelaku melarikan diri dan bersembunyi di daerah Sukabumi, hingga akhirnya pada 10 Januari 2023 berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Padalarang.

"Saat kejadian pelaku sedang berada dalam pengaruh minuman keras. Atas tindakannya, pelaku disangkakan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun," sebut Aldi.

Sementara pelaku AF mengakui perbuatan penganiayaan yang dilakukannya kepada PK. Dirinya kesal karena kekasihnya itu tidak mau menurutinya untuk diajak masuk ke rumah. "Waktu itu saya gelap mata, gak kontrol," ucapnya kepada petugas.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini