JAKARTA - Imbas maraknya fenomena ngemis online di media sosial Tiktok, Menteri Sosial Tri Rismaharini turut mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pemerintah daerah untuk menindak maraknya fenomena tersebut.
Hal ini, juga imbas kecaman keras terhadap ekploitasi Lansia di media sosial tiktok tersebut. "Nanti saya surati ya. Nggak, nggak (bukan ke kepolisian). Saya imbauan ke daerah, Itu (ngemis online) memang enggak boleh," ujar Risma dalam keterangannya, Rabu (18/1/2023).
BACA JUGA:Apresiasi Ide Pembentukan UU Restorative Justice, Kajati DKI: Demi Kepentingan Rakyat
Edaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.
Edaran yang diterbitkan tanggal 16 Januari 2023 itu, turut mengimbau para gubernur dan bupati/wali kota untuk mencegah adanya kegiatan mengemis baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial yang mengeksploitasi kategori tersebut.
BACA JUGA:Ibu Yosua Menangis Histeris Lantaran Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara
Edaran Mensos juga mengatur tindakan yang harus dilakukan jika menemukan kegiatan eksplotasi. Pemerintah daerah dan masyarakat diminta melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Satuan Polisi Pamong Praja apabila menemukan kegiatan mengemis dan/atau eksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.
Tidak hanya itu, pemda diminta untuk memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial, dan bantuan kepada para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya yang telah menjadi korban eksploitasi melalui mengemis baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial.