Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Heboh Fenomena Ngemis di Tiktok, Mensos Risma Luncurkan Edaran Larangan Ekploitasi Anak hingga Lansia

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Kamis, 19 Januari 2023 |00:16 WIB
Heboh Fenomena Ngemis di Tiktok, Mensos Risma Luncurkan Edaran Larangan Ekploitasi Anak hingga Lansia
Ngemis di Tiktok dengan cara live mandi lumpur/Foto: MPI
A
A
A

JAKARTA - Imbas maraknya fenomena ngemis online di media sosial Tiktok, Menteri Sosial Tri Rismaharini turut mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pemerintah daerah untuk menindak maraknya fenomena tersebut.

Hal ini, juga imbas kecaman keras terhadap ekploitasi Lansia di media sosial tiktok tersebut. "Nanti saya surati ya. Nggak, nggak (bukan ke kepolisian). Saya imbauan ke daerah, Itu (ngemis online) memang enggak boleh," ujar Risma dalam keterangannya, Rabu (18/1/2023).

 BACA JUGA:Apresiasi Ide Pembentukan UU Restorative Justice, Kajati DKI: Demi Kepentingan Rakyat

Edaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.

Edaran yang diterbitkan tanggal 16 Januari 2023 itu, turut mengimbau para gubernur dan bupati/wali kota untuk mencegah adanya kegiatan mengemis baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial yang mengeksploitasi kategori tersebut.

 BACA JUGA:Ibu Yosua Menangis Histeris Lantaran Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara

Edaran Mensos juga mengatur tindakan yang harus dilakukan jika menemukan kegiatan eksplotasi. Pemerintah daerah dan masyarakat diminta melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Satuan Polisi Pamong Praja apabila menemukan kegiatan mengemis dan/atau eksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.

Tidak hanya itu, pemda diminta untuk memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial, dan bantuan kepada para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya yang telah menjadi korban eksploitasi melalui mengemis baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement