Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengertian PPS, Syarat Serta Cara Rekrutmen Panitianya

Rina Anggraeni , Jurnalis-Kamis, 19 Januari 2023 |10:39 WIB
Pengertian PPS, Syarat Serta Cara Rekrutmen Panitianya
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA- Pengertian PPS dan syarat serta cara rekrutmen panitianya menarik untuk diulas. Adapun PPS ini kepanjangan dari panitia pemungutan suara dibentuk oleh KPU kabupaten/kota paling lambat 6 bulan sebelum pelaksanaan pemilu.

Selain itu PPS itu terbentuk lagi menjadi kelompok penyelenggara pemungutan suara yang elanjutnya disingkat KPPS. Hal in bertugas melaksanakan pemungutan suara di tempat.

Lantas apa pengertian PPS dan syarat serta cara rekrutmen panitianya? simak penjelasannya di sini. Untuk mendaftarkan diri sebagai penyelenggara harus memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam PKPU no 8 Tahun 2022 pasal 35. Berkut syarat menjadi PPS:

1. WNI Berusia 17 Tahun Minimal

Syaratnya yakni warga negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Persyaratan usia untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 (tujuh belas) sampai dengan 55 (lima puluh lima) tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement