Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengertian PPS, Syarat Serta Cara Rekrutmen Panitianya

Rina Anggraeni , Jurnalis-Kamis, 19 Januari 2023 |10:39 WIB
Pengertian PPS, Syarat Serta Cara Rekrutmen Panitianya
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Mengutip dari laman KPU Sukoharjo, berikut adalah cara mendaftar anggota PPS melalui laman SIAKBA.

Pertama-tama pelamar membuka akses laman website https://siakba.kpu.go.id/login. Kemudian untuk masuk ke aplikasi SIAKBA membutuhkan login, bagi yang belum mempunyai akun bisa melihat ke bagian kanan, ada tulisan Belum memiliki akun? Silahkan buat akun di sini klik ‘di sini’ untuk mendaftarkan diri. Isi nama lengkap, alamat email dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) , disusul langkah berikutnya memasukan Password dan Konfirmasi Password. Selanjutnya pelamar bisa klik 'Register' . di layar akan tertera tulisan ,Terimakasih Sudah Mendaftar di PORTAL SIAKBA. Untuk aktivasi telah dikirim ke alamat Email pendaftar.

Setelah itu pelamar silahkan cek inbox email, lakukan aktifasi dengan membuka inbox email yang sudah didaftarkan tadi untuk verifikasi email SIAKBA.

Lalu klik 'Aktivasi Akun' untuk mengaktifkan akun Siakba anda. Selesai, akun SIAKBA terdaftar dan bisa digunakan untuk Login masuk SIAKBA

Langkah kedua, pelamar silahkan masuk/Login ke SIAKBA ;

(RIN)

(Rani Hardjanti)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement