Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Isu Selingkuh Putri Candrawathi dan Brigadir J Dijadikan Jaksa sebagai Bumbu Tuntutan

Erfan Maaruf , Jurnalis-Kamis, 19 Januari 2023 |14:06 WIB
 Isu Selingkuh Putri Candrawathi dan Brigadir J Dijadikan Jaksa sebagai Bumbu Tuntutan
Terdakwa Putri Chandrawati saat sidang di PN Jaksel (foto: dok MPI)
A
A
A

JAKARTA - Isu perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, hanya sebatas bumbu dalam tuntutan. Tim jaksa tetap fokus pada dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mulanya mengaku telah memanggil tim jaksa dalam perkara Brigadir J. Dia menanyakan soal alasan isu perselingkuhan Putri dan Brigadir J turut disebut dalam tuntutan.

"Ini dari ahli poligraf Pak'," ungkap Fadil menirukan keterangan jaksa saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

 BACA JUGA:Kejagung Tak Mau Pro dan Kontra Tuntutan Terhadap Ferdy Sambo Cs Dianggap Polemik

Meski demikian Fadil menegaskan pihaknya tidak mendakwa masalah perselingkuhan di kasus tewasnya Brigadir J. Pihaknya fokus membuktikan adanya dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan mantan ajudan Ferdy Sambo itu.

"Namun ada bumbu dari poligraf, tingkat kebohongan. Jaksa itu boleh memasukan dalam salah satu alinea tuntutannya. Enggak apa-apa, tetapi bukan kami mendakwa selingkuh," ujar Fadil.

 BACA JUGA:Ayah Yosua Tidak Percaya Jaksa Tuntut Hukuman Bharada E Lebih Tinggi dari Putri

Fadil menekankan, pihaknya menghargai semua keterangan ahli selama rangkaian proses persidangan. Walau begitu, dia mengatakan kalau tidak ada kewajiban bagi pihaknya membuktikan adanya perselingkuhan.

"Tidak ada kewajiban membuktikan perselingkuhan. Saya sejak awal bilang, 'apa motifnya Pak?' Bagi saya tidak perlu motif, yang penting unsur terpenuhi," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement