Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Suap Pejabat Pajak, Mantan Konsultan Pajak Perusahaan Haji Isam Divonis 2 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 19 Januari 2023 |14:26 WIB
Suap Pejabat Pajak, Mantan Konsultan Pajak Perusahaan Haji Isam Divonis 2 Tahun Penjara
Vonis Agus Sesetyo di PN Tipikor (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap mantan Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo. Agus Susetyo juga diganjar untuk membayar denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menyatakan bahwa Agus Susetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Agus terbukti telah menyuap oknum pejabat pajak untuk merekayasa perhitungan pajak anak perusahaan PT Jhonlin Group milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Agus Susetyo terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama dua tahun dan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana dengan kurungan selama 3 bulan," sambungnya.

Baca juga: KPK Tuntut 3 Tahun Penjara Konsultan Pajak Perusahaan Milik Haji Isam

Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Agus Susetyo berupa pembebanan kewajiban untuk membayar uang pengganti. Agus Susetyo diwajibkan untuk membayar uang pengganti Rp5 miliar.

Baca juga: Eks Dirjen Kemendag Blak-blakan Ungkap Penyebab Kelangkaan Migor di Persidangan

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Jika tidak bisa dibayarkan sesudah pidana berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat dilelang untuk jaksa. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dipidana dengan penjara 8 bulan," terang hakim.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement