Menurut pengakuannya, barang bukti yang disita tersebut dibeli dari temannya berinsial RG seharga Rp150 juta dari jumlah sebelumnya seberat 200 gram.
"Sebagian oleh uang bersangkutan sudah berhasil diedarkan di Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat dengan sistem kirim via Ojol," lanjutnya.
Dari para tangan tersangka, polisi menyita sejumlah paket sabu dengan berat total 139,54 gram.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
(Arief Setyadi )