Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sadisnya Pelaku Serial Killer Bekasi, Modus Gandakan Uang, Kuras Harta Korban Lalu Dihabisi

Erfan Maruf , Jurnalis-Kamis, 19 Januari 2023 |19:04 WIB
Sadisnya Pelaku Serial Killer Bekasi, Modus Gandakan Uang, Kuras Harta Korban Lalu Dihabisi
Ilustrasi pembunuhan (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polisi memastikan kasus keracunan di Kota Bekasi, Jawa Barat adalah rangkaian dari kasus rangkaian pembunuhan berantai atau serial killer. Para pelaku diduga melakukan perbuatan sadis itu untuk mendapat keuntungan materil.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, ketiga tersangka telah ditetapkan di antaranya Wowon, Solihin dan Dede. Mereka bekerja sama untuk menipu seseorang dengan janji bisa menggandakan uang.

 BACA JUGA:Pembunuhan Berantai Tewaskan 9 Orang, Kapolda Metro: Hati-Hati Dapat Kekayaan dengan Cara Mudah

Usai uang didapat dari hasil penipuan, para pelaku akan membunuh korbannya karena korban pasti akan menagih kekayaan yang dijanjikan.

"Mereka melakukan serangkaian pembunuhan atau biasa disebut serial killer dengan motif janji-janji yang dikemas supranatural untuk membuat orang menjadi sukses atau kaya," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Fadil menuturkan, para pelaku juga tak segan membunuh orang-orang yang mengetahui perbuatan jahatnya. Sebab, para saksi tersebut dianggap membahayakan praktik kejahatan yang dilakukan.

"Sebenarnya ending-nya adalah bagaimana mengambil uang pada korban yang terkena tipu daya. Jadi perjuangan perjalanan pembunuhan diawali penipuan janji dan motif sukses hidup," ucapnya.

"Setelah korban menyerahkan harta bendanya lalu para korban dihilangkan, termasuk saksi yang mengetahui, itu yang disebut perjuangan. Kalau kita ingat kasus terpidana Rian Jombang kurang lebih sama," pungkasnya.

BACA JUGA: Kasus Sekeluarga Keracunan di Bekasi Ternyata Korban Pembunuhan, Tiga Orang Jadi Tersangka 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan kasus tewasnya tiga orang di Ciketingudik, Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat tidak murni keracunan. Para korban dipastikan tewas akibat diracun. Korban meninggal adalah ibu dan anak atas nama AM, 35; RAM, 21; dan MR, 19.

"Dari fakta awal ada fakta baru bahwa narasi yang dikembangkan mati keracunan tidak benar, tapi itu pembunuhan," kata Fadil.

Tak hanya itu, kasus ini disebut Fadil sebagai pembunuhan berantai. Masih ada korban-korban lain.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam pidana 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup atau pidana mati.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement