Pelapor yang menerima informasi itu, bertanya kepada korban. Lalu diceritakan, modusnya, pelaku memanggil korban kemudian diajak ke belakang sekolah, diberi uang Rp10ribu yang langsung dimasukkan ke saku seragam sekolah. Setelah itu, pelaku menutup mata korban menggunakan tangan kirinya dan tangan kanannya melakukan pencabulan terhadap korban.
Modus lainnya, ada korban yang sedang mengumpulkan tugas di sekolah karena saat itu masih pandemi Covid-19. Oleh pelaku, korban dicium pipinya. Ada pula yang korbannya sedang membeli jajan di kantin, pelaku langsung mencium pipinya. Aksi itu ditepis tangan korban dan langsung lari.
Kombes Pol Irwan Anwar sendiri menyebut, kini pelaku sudah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihaknya telah berkoodinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Semarang termasuk dengan Psikolog UPTD PPA Kota Semarang untuk melakukan pendampingan terhadap korban.
Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Khafid Mardiyansyah)