Share

Tega! Oknum Kepala SD di Banyuwangi Cabuli Tiga Siswinya Selama 7 Tahun

Avirista Midaada, Okezone · Kamis 19 Januari 2023 18:05 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 19 519 2749547 tega-oknum-kepala-sd-di-banyuwangi-cabuli-tiga-siswinya-selama-7-tahun-oioaxgwer5.jpg Kepala Sekolah cabul di Banyuwangi (foto: dok ist)

BANYUWANGI - Oknum kepala sekolah dasar (SD) di Banyuwangi harus berurusan dengan polisi, karena mencabuli tiga anak didiknya. Pelaku berinisial M (48) warga Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi ini bahkan telah melakukan aksinya sejak 2016 lalu.

Aksi bejat M baru terungkap pada Desember 2022 lalu, setelah salah satu korbannya mengadukan ke orang tuanya. Aksinya berjalan mulus dengan memanfaatkan pekerjaannya sebagai guru.

Wakasatreskrim Polresta Banyuwangi, AKP Badrodin Hidayat mengatakan tindakan asusila ini terungkap pada Desember 2022 kemarin. Saat itu seorang orang tua korban bocah berinisial KN (9) mengadukan ke polisi. Korban menceritakan perilaku bejat yang dialaminya oleh pria yang juga berprofesi guru ngaji.

"Saat itu korban mengadu pada orang tua bahwa tersangka telah melakukan tindak asusila. Aksi dilakukan saat tersangka di atas motor saat mengantar korban pulang ke rumahnya," ujar Hidayat, Kamis (19/1/2023), saat memimpin rilis di Mapolresta Banyuwangi.

 BACA JUGA: Miris! Balita 3 Tahun Dicabuli OTK di Rusunawa Cilincing

Pasca mendengar pengakuan korban lanjut Hidayat, orang tua selanjutnya melapor ke Bhabinkamtibmas setempat. Selanjutnya kasus ini dilaporkan ke Polsek Cluring. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan. Dari hasil pendalaman ternyata ada beberapa korban lain. Sementara ada dua korban lainnya yang akhirnya turut melapor.

"Korban lain yakni RN (13) dan JE (13). Pencabulan pada 2 korban terjadi sejak 2016 hingga 2018," ujarnya.

Polisi sendiri berhasil mengamankan pelaku dan tersangka juga telah mengakui perbuatannya. Dari pengakuannya ia membujuk para korban agar bisa pintar dan merayunya dengan memberikan sejumlah uang. Dengan latar belakang sebagai pendidik dan dekat dengan korban, hal itu menjadikan modusnya begitu mulus.

 BACA JUGA:Pelaku Pencabulan Bocah TK Resmi Tersangka, Beri Korbannya Uang Jajan

"Tersangka kooperatif dan mengakui tindakan sesuai laporan yang kami terima. Tersangka sudah kami tahan," bebernya.

Kini akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) atau ayat (4) UU RI Nomor 17 tahun 2016. "Ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tegasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

(wal)

1
1
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini