Polisi sendiri berhasil mengamankan pelaku dan tersangka juga telah mengakui perbuatannya. Dari pengakuannya ia membujuk para korban agar bisa pintar dan merayunya dengan memberikan sejumlah uang. Dengan latar belakang sebagai pendidik dan dekat dengan korban, hal itu menjadikan modusnya begitu mulus.
BACA JUGA:Pelaku Pencabulan Bocah TK Resmi Tersangka, Beri Korbannya Uang Jajan
"Tersangka kooperatif dan mengakui tindakan sesuai laporan yang kami terima. Tersangka sudah kami tahan," bebernya.
Kini akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) atau ayat (4) UU RI Nomor 17 tahun 2016. "Ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tegasnya.
(Awaludin)