SURABAYA - Sejumlah saksi memberi keterangan dalam sidang tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (19/1/2023). Mereka memberi kesaksian untuk dua terdakwa, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.
Salah satu saksi adalah dari anggota polisi dari Polsek Pakis, Kabupaten Malang, Eka Narafiah. Eka merupakan polisi yang bertugas membantu steward saat laga Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober 2022.
Adapun tugas Eka adalah menggeledah barang bawaan dan memeriksa tiket penonton sebelum masuk stadion. Dalam kesaksiannya Eka mengaku menyaksikan ratusan penonton yang mengantongi tiket tertahan dan tidak bisa masuk ke dalam stadion Kanjuruhan. Tepatnya di pintu 12. "Mereka tidak masuk akibat stadion sudah penuh dengan penonton," katanya.
Sebelum melakukan pengamanan, Eka bersama petugas lainnya mendapat pengarahan dari Kapolres Malang saat itu, AKBP Ferli Hidayat. Kapolres meminta anggota untuk melakukan pemeriksaan terhadap suporter, utamanya yang tidak memakai atribut. Kuatirnya, ada suporter lain yang menyusup. “Dalam pengarahan itu, seluruh personel yang bertugas diminta tidak membawa senjata api,” ujarnya.
Namun dia tidak membantah jika ada anggota yang membawa gas gun (senjata gas). Ia menyebut bahwa pembawa gas gun biasanya adalah anggota Brimob. Setelah mendapat pengarahan, kira-kira pukul 20.00 WIB, pertandingan baru dimulai. Penonton berjubel memasuki stadion. “Hingga jeda babak pertama pukul 21.00 WIB, masih terlihat ada penonton yang hendak memasuki stadion,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, panitia bagian tiket pun melakukan buka tutup pintu, meski stadion sudah diperkirakannya penuh. Artinya, penonton sudah berada di area tangga. Sekitar pukul 22.00 WIB, pertandingan selesai. Eka diminta oleh atasannya untuk berkumpul di lobi stadion untuk membuat barikade agar official dan pemain bisa keluar stadion.
Follow Berita Okezone di Google News