JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku bingung dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) oleh tim penasihat hukum hingga keluarga Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE). Padahal, ditegaskan KPK, setiap proses penegakan hukum terhadap Lukas Enembe sudah sesuai dengan aturan.
"Sehingga kami tidak paham apa yang disampaikan oleh pihak keluarga dan penasihat hukumnya terkait hal dimaksud, melanggar HAM-nya di mana?," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (20/1/2023).
"Justru kami mengunjung tinggi HAM, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, hak-hak dari tersangka, hak kesehatannya kami penuhi," sambungnya.
BACA JUGA:Bibi Minta Lukas Enembe Bertemu dengan Keluarga: Minum Obat Saja Harus Dibantu
Ali menegaskan, pihaknya telah memenuhi hak-hak Lukas Enembe sebagai tersangka. Bahkan, kata Ali, KPK menghormati hak Lukas yang menolak untuk diperiksa dengan dalih sakit. Padahal, berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis, Lukas layak dan bisa untuk diperiksa.
"Jadi dalam proses pemeriksaan pun tidak pernah kami paksa sekalipun kami memiliki dokumen stand to trail artinya bisa dilakukan pemeriksaan sampai ke persidangan," terangnya.
Sekadar informasi, tim penasihat hukum dan keluarga Lukas Enembe melaporkan Ketua KPK, Firli Bahuri mewakili lembaga antirasuah ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Kamis, 19 Januari 2023. Firli Bahuri dilaporkan atas dugaan pelanggaran HAM Lukas Enembe.
BACA JUGA:Periksa Istri dan Anak Lukas Enembe, KPK Dalami Pembahasan Proyek di Papua
Salah satu tim kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan, pihaknya juga mengadukan sejumlah petinggi lembaga antikorupsi lainnya ke Komnas HAM. Mereka di antaranya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata; Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu; dan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
"Karena mereka mengabaikan hak Gubernur Papua tersebut (Lukas Enembe), untuk mendapatkan hak kesehatan," kata Petrus dalam keterangan tertulisnya.