Sementara itu, tiga korban tewas lainnya diluar keluarga dari para pelaku. Mereka tewas setelah menagih janji bisa mendapat kekayaan hingga dianggap berbahaya karena mengetahui praktek berkedok supranatural.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam pidana 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup atau pidana mati.
(Fahmi Firdaus )