JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyebut kebijakan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di 25 titik ruas bakal diterapkan secara bertahap. Kendati demikian, Ia belum mengetahui secara pasti kapan diterapkan bisa saja beberapa tahun lagi.
"ERP walaupun tahapannya enggak tahu sampai tahun berapa itu, sampai 25 titik kan secara bertahap," kata Heru kepada wartawan di Kembangan Selatan, Jumat (20/1/2023).
Heru menambahkan, bahwa regulasi lengkap terkait ERP masih digodok bersama DPRD DKI. "Masih dalam proses (pembahasan ERP) belum jalan," ucapnya.
BACA JUGA: Polda Metro Dukung Wacana 25 Jalan Berbayar di Jakarta
Lebih lanjut, Eks Wali Kota Jakarta Utara itu memprioritaskan pemanfaatan transportasi umum untuk mengatasi permasalahan kemacetan Ibu Kota.
"Yang diutamakan itu yang sudah ada Transjakarta, sudah ada MRT, yang sudah ada LRT, itu yang kita utamakan," ujarnya.
Sebagai informasi, kebijakan ini dihadirkan sebagai salah satu upaya untuk mengurai kemacetan di Ibu Kota dalam bentuk 'push strategy', yaitu strategi mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. Adapun usulan besaran tarif ERP dari Dishub DKI sebesar Rp5.000-19.900.
BACA JUGA:Cara Jakarta Atasi Kemacetan dengan Sistem 3 in 1, Ganjil Genap hingga Rencana Jalan Berbayar
Adapun kebijakan ERP tertuang dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) pengendalian lalu lintas secara elektronik (PPLE) yang ditetapkan Gubernur DKI periode 2017-2022, Anies Baswedan. Kebijakan ERP mengatur pembatasan kendaraan bermotor secara elektronik pada ruas jalan, kawasan dan waktu tertentu.
"Pengendalian lalu lintas secara elektronik pada kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu Indonesia bagian barat," bunyi pasal 10 Ayat (1) dalam Raperda tersebut.