Mengenai alasan absennya kembali yang bersangkutan, ia menerangkan bahwa hal tersebut merupakan ranah dari kewenangan penyidik.
Baca juga: Kasus Pembobolan Bank di Fatmawati, Polisi Bakal Periksa Pihak Kantor
"Kalau itu penyidik. Yang jelas, kalau sesuai aturannya satu kali nggak datang, dua kali tidak datang, tiga kali itu tidak ada lagi pemanggilan, hanya langsung jemput paksa, itu aturannya. Tapi kan karena alasannya sakit atau lain-lain, itu pun harus dilihat, dengan koordinasi antara penyidik dan pengacara," katanya.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.