Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perselingkuhan Putri Candrawathi Picu Pembunuhan Brigadir J, Ini 4 Fakta yang Diungkapkan JPU

Tim Okezone , Jurnalis-Sabtu, 21 Januari 2023 |07:05 WIB
Perselingkuhan Putri Candrawathi Picu Pembunuhan Brigadir J, Ini 4 Fakta yang Diungkapkan JPU
Putri Candrawathi (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA – Pemicu pembunuhan terhadap Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo Cs adalah perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan korban. Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pembacaan surat tuntutan terhadap Kuat Maruf.

Keterangan yang menguatkan terjadinya perselingkuhan itu datang dari tiga orang yakni Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan ahli poligraf Aji Febriyanto.

BACA JUGA: Sidang Obstruction of Justice, Hendra Kurniawan Hadirkan Eks Wakapolri Oegroseno Jadi Saksi Meringankan

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal didakwa atas tuduhan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

BACA JUGA: 5 Fakta Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Lebih Lama dari Putri Candrawathi

Berikut 4 fakta terkait keterangan di persidangan itu.

1. Tidak mendakwa kasus perselingkuhan

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana mengatakan, pihaknya tidak mendakwa masalah perselingkuhan di kasus tewasnya Brigadir J. Pihaknya fokus membuktikan adanya dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan mantan ajudan Ferdy Sambo itu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement