Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tindakan Bharada E Disebut Bukan Perintah Jabatan, LPSK: Ajudan Sering Kerja Bukan Kedinasan

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Sabtu, 21 Januari 2023 |08:05 WIB
Tindakan Bharada E Disebut Bukan Perintah Jabatan, LPSK: Ajudan Sering Kerja Bukan Kedinasan
Bharada E (Foto : Antara)
A
A
A

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut angkat bicara ihwal pernyataan Kejagung yang menyebut tindakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) menembak Brigadir J tak termasuk bagian dari perintah jabatan atasan.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menilai, seorang ajudan di Indonesia, kerap kali mengerjakan hal di luar dari tupoksinya. Atas dasar itu, ia merasa tindakan Richard menembak Brigadir J tak dapat dilepaskan dari perintah Ferdy Sambo.

"Di Indonesia ini soal formal dan informal ini sering kali dikacaukan. Seseorang yang menjadi ajudan, itu sering kali mengerjakan hal-hal yang sifatnya tidak kedinasan," tutur Hasto saat dihubungi Jumat (20/1/2023).

Kendati demikian, Hasto merasa, tindakan Richard menembak Brigadir J termasuk dari perintah Ferdy Sambo.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement