JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut angkat bicara ihwal pernyataan Kejagung yang menyebut tindakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) menembak Brigadir J tak termasuk bagian dari perintah jabatan atasan.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menilai, seorang ajudan di Indonesia, kerap kali mengerjakan hal di luar dari tupoksinya. Atas dasar itu, ia merasa tindakan Richard menembak Brigadir J tak dapat dilepaskan dari perintah Ferdy Sambo.
"Di Indonesia ini soal formal dan informal ini sering kali dikacaukan. Seseorang yang menjadi ajudan, itu sering kali mengerjakan hal-hal yang sifatnya tidak kedinasan," tutur Hasto saat dihubungi Jumat (20/1/2023).
Kendati demikian, Hasto merasa, tindakan Richard menembak Brigadir J termasuk dari perintah Ferdy Sambo.