Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kohati PB HMI Dukung Langkah Pengadilan Agama Ponorogo Ungkap Fenomena Pernikahan Dini

Tim Okezone , Jurnalis-Sabtu, 21 Januari 2023 |15:44 WIB
Kohati PB HMI Dukung Langkah Pengadilan Agama Ponorogo Ungkap Fenomena Pernikahan Dini
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Publik dihebohkan dengan pemberitaan ratusan anak di Ponorogo, Jawa Timur, mengajukan permohonan dispensasi nikah (Diska) kepada Pengadilan Agama (PA) Ponorogo.

Angka permohonan dispensasi nikah di Provinsi Jawa Timur berdasarkan data dari Pengadilan Tinggi Surabaya pada 2022 mencapai 15.212, dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Jawa Timur, menyebut 80 persen permohonan itu akibat hamil duluan dan 20 persen akibat sebab lainnya.

Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengatakan dispensasi nikah anak paling banyak terdapat di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan. Artinya bahwa Kasus ratusan anak atau siswi Ponorogo yang hamil sebelum menikah merupakan fenomena gunung es. Bukan hanya di Ponorogo bahkan hampir di semua provinsi dan kabupaten/kota terdapat fenomena yang sama, hanya saja belum terkuak.

Baca juga: KPAI Minta Pemerintah Daerah Serius Tanggapi Fenomena Pernikahan Usia Anak

Seperti diketahui dispensasi nikah merupakan upaya bagi mereka yang ingin menikah namun belum mencukupi batas usia sebagaimana yang diatur didalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 yang mengatur mengeani batas usia perkawinan dimana sebelumnya batas minimal nikah bagi laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun, kini berdasarkan Undang-Undang terbaru mensyaratkan baik laki-laki maupun perempuan berusia 19 tahun.

Baca juga: Fenomena Seks Bebas, Psikolog Nilai Peran Orang Tua dan Agama Jadi Tameng Utama

Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Ponorogo angka permohonan dispensasi nikah sepanjang tahun 2022 sebanyak 191 anak. Melihat data yang dirilis oleh Pengadilan Tinggi Surabaya, angka dispensasi nikah di Kabupaten Ponorogo itu sebenarnya rendah dibandingkan dengan kabupaten lain di Jawa Timur dimana Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengungkapkan dispensasi pernikahan yang diajukan selama tahun 2022 mencapai 1.434 perkara dan angka tersebut merupakan yang tertinggi di seluruh wilayah Jawa Timur.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement