JAKARTA - Pelaku penganiayaan terhadap anak, Raden Indrajana Sofiandi (RIS) resmi dtahan polisi. RIS diduga telah menganiaya anaknya sendiri di sebuah apartemen di bilangan Jakarta Selatan.
Kabar penahanan itu dikonfirmasi ibu korban, Keyla Evelyne Yasir di akun Instagram resminya. Tak hanya itu Hotman Paris juga memposting tangkapan layar berita tentang penahanan RIS.
“All saya baru dapat kabar nih dari lawyer saya katanya tersangka sudah ditahan di Polres Jaksel, menurut info dari Kanit. Tapi saya akan coba cek langsung hari ini Mendatangi Polres Jaksel ya. Doain ya semua semoga itu kabar benar,” tulis Keyla, dikutip Senin (23/1/2023).
Baca juga: Polisi Usut Kasus Oknum Ustadz Aniaya Santri di Trenggalek
Sementara Hotman Paris menulis di akun Instagramnya, “Di tahan di Polres Jaksel!!,” tulisnya.
Akibat perbuataannya, RIS disangkakan Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dari pasal itu, RIS terancam penjara 3 tahun 6 bulan.
Diketahui, kasus penganiayaan itu mulai terkuak kala sebuah video KDRT viral di jagat maya. Video menampilkan RIS melakukan kekerasan terhadap anak di Apartemen Signature Park Jalan Letjen MT Haryono Kavling 22-23 Tebet, Jakarta Selatan.
Motif sementara diduga sang ayah terbawa emosi lantaran anaknya bermain game. Atas dasar itu, sang anak tidak mengikuti pelajaran dari rumah pada 2021.
(Qur'anul Hidayat)