Share

Polisi Usut Kasus Oknum Ustadz Aniaya Santri di Trenggalek

Fakhrizal Fakhri , Okezone · Sabtu 21 Januari 2023 21:30 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 21 519 2750715 polisi-usut-kasus-oknum-ustadz-aniaya-santri-di-trenggalek-DMTIhzq1bG.jpg Ilustrasi (Foto: Shutterstock)

TRENGGALEK - Polres Trenggalek, Polda Jawa Timur, saat ini tengah menangani kasus ustadz atau guru ngaji yang melakukan tindak penganiayaan terhadap santrinya sendiri hingga mengalami patah tulang di bagian pergelangan tangan.

Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim mengatakan bahwa kasus tersebut terjadi pada Kamis 20 Januari 2022, di salah satu ponpes di Trenggalek.

Kasus penganiayaan tersebut telah menjadi atensi karena antara pelaku dan korban sama-sama masih di bawah umur.

Pelaku yang diinisial MDP masih berusia 17 tahun, sementara korbannya dua santri di salah satu ponpes di Trenggalek berinisial GD (14) dan LM (15). MDP merupakan ustadz muda binaan salah satu ponpes ternama di Ponorogo yang sedang menjalani masa pengabdian sebagai guru ngaji (ustadz) di Kabupaten Trenggalek.

Baca juga: Ayah Aniaya Anak Kembali Tak Hadiri Pemeriksaan, Polisi: Alasannya Sakit

"Kami sudah periksa saksi, korban juga terlapor. Dan setelah dilakukan gelar perkara tadi siang, hasilnya saudara MDP kami tetapkan sebagai tersangka," kata Iptu Agus Salim dilansir Antara, Sabtu (21/1/2023).

Baca juga: Menolak Diajak Masuk ke Rumah Kosong, Wanita Dianiaya Pacarnya

Wali salah satu santri korban penganiayaan, Purwanto mengaku melaporkan kasus ini ke pihak berwajib karena tidak terima anaknya yang "dititipkan" untuk menjalani program pendidikan agama justru menjadi korban penganiayaan oknum guru ngajinya sendiri.

"Saya baru tahu setelah mendapat kabar dari wali santri lain yang mengatakan anak saya masuk IGD. Ternyata mengalami penganiayaan oleh ustadznya sendiri," kata Purwanto.

Follow Berita Okezone di Google News

Tidak terima, Purwanto pun mengambil langkah hukum dengan melapor ke Polres Trenggalek. Ia berharap pelaku dapat diproses secara hukum sesuai dengan perbuatannya.

"Kami tidak ingin kasus serupa terjadi pada santri yang lain," ujarnya.

Saat ini, kondisi kesehatan korban GD telah dilakukan tindakan operasi. Sedangkan korban LM sempat mengalami nyeri pinggang, namun saat ini hanya menjalani rawat jalan.

Humas RSUD dr Soedomo Trenggalek Sujiono, mengatakan bahwa pasien GD mengalami patah tulang tertutup pada pergelangan tangan kiri.

"Untuk kondisinya sadar, ini tadi baru saja dilakukan tindakan operasi di bedah sentral dalam rangka mengembalikan fungsi dari tangan tersebut. Alhamdulillah berjalan lancar," ujarnya.

Sujiono memastikan pihaknya proaktif melakukan pemantauan terhadap perkembangan kondisi kedua pasien pasca tindakan operasi.

Sementara MDP terancam dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Agus Salim menegaskan pihaknya akan memproses kasus ini hingga hingga mendapatkan putusan pengadilan.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini