TRENGGALEK - Polres Trenggalek, Polda Jawa Timur, saat ini tengah menangani kasus ustadz atau guru ngaji yang melakukan tindak penganiayaan terhadap santrinya sendiri hingga mengalami patah tulang di bagian pergelangan tangan.
Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim mengatakan bahwa kasus tersebut terjadi pada Kamis 20 Januari 2022, di salah satu ponpes di Trenggalek.
Kasus penganiayaan tersebut telah menjadi atensi karena antara pelaku dan korban sama-sama masih di bawah umur.
Pelaku yang diinisial MDP masih berusia 17 tahun, sementara korbannya dua santri di salah satu ponpes di Trenggalek berinisial GD (14) dan LM (15). MDP merupakan ustadz muda binaan salah satu ponpes ternama di Ponorogo yang sedang menjalani masa pengabdian sebagai guru ngaji (ustadz) di Kabupaten Trenggalek.
Baca juga:Â Ayah Aniaya Anak Kembali Tak Hadiri Pemeriksaan, Polisi: Alasannya Sakit
"Kami sudah periksa saksi, korban juga terlapor. Dan setelah dilakukan gelar perkara tadi siang, hasilnya saudara MDP kami tetapkan sebagai tersangka," kata Iptu Agus Salim dilansir Antara, Sabtu (21/1/2023).
Baca juga:Â Menolak Diajak Masuk ke Rumah Kosong, Wanita Dianiaya Pacarnya
Wali salah satu santri korban penganiayaan, Purwanto mengaku melaporkan kasus ini ke pihak berwajib karena tidak terima anaknya yang "dititipkan" untuk menjalani program pendidikan agama justru menjadi korban penganiayaan oknum guru ngajinya sendiri.
"Saya baru tahu setelah mendapat kabar dari wali santri lain yang mengatakan anak saya masuk IGD. Ternyata mengalami penganiayaan oleh ustadznya sendiri," kata Purwanto.
Follow Berita Okezone di Google News